Terdapat 4 unsur yang membentuk suatu negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2 macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan.
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.
4 unsur-unsur pembentuk suatu negara yaitu:
- Wilayah (Daerah Kekuasaan)
- Rakyat atau Penduduk
- Pemerintah yang berdaulat
- Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Daftar Isi
3 Unsur Konstitutif (Mutlak)
1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)
Wilayah merupakan daerah yang menjadi kekuasaan Negara sekaligus menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
Batas wilayah dapat berupa:
- Batas alamiah (gunung, hutan, sungai)
- Batas buatan (pos penjagaan, kawat berduri, patok, pagar tembok).
- Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
- Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.
- Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
- Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
2. Rakyat atau Penduduk
Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA.
Penduduk dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.
Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing.
Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
3. Pemerintah yang berdaulat
Yaitu suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.
Ada 2 macam kedaulatan yaitu
- Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
- Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
Pemerintah dalam arti luas meliputi gabungan semua alat–alat perlengkapan negara, sedangkan arti sempit nya hanya Kepala negara saja atau Organ eksekutif.
Unsur Deklaratif
Diluar unsur mutlak diatas masih terdapat unsur deklaratif, dimana unsur ini penting bagi suatu negara walaupun bukan merupakan unsur mutlak.
- tujuan negara,
- undang-undang dasar,
- pengakuan dari negara lain secara de jure atau pun secara de facto,
- serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
- De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
- De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga Bangsa-Bangsa di dunia.
Satu pemikiran pada “4 Unsur Lengkap Terbentuknya Negara”