Sebelum kami membahas terkait norma hukum lebih lanjut, kalian harus mengetahui pengertian norma itu sendiri.
Norma merupakan suatu aturan atau kaidah yang berlaku untuk tingkah laku manusia yang isinya berupa larangan, perintah serta sanksi.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma diartikan sebagai ketentuan atau aturan yang mengikat warga kelompok di dalam kehidupan masyarakat.
Yang mana hal tersebut digunakan sebagai tatanan, panduan, serta pengendali tingkah laku yang sesuai serta berterima.
Daftar Isi
Pengertian Norma Hukum
Norma hukum merupakan suatu perangkat aturan yang diciptakan oleh pemerintah pada sebuah negara yang penerapannya bisa dipaksakan terhadap masyarakat negara tersebut melalui aparatur negara seperti jaksa, hakim, polisi serta beberapa elemen lainnya.
Dengan pengertian di atas, maka perlu kalian garis bawahi kata “bisa dipaksakan” yang berarti norma tersebut mempunyai sifat yang memaksa serta mengikat.
Kata “memaksa” disini dimaksudkan semua hal peraturan hukum yang telah dibentuk harus mau diikuti oleh seluruh orang.
Apabila tidak, maka akan terdapat hukuman bagi orang yang melanggarnya.
Sementara untuk ata “mengikat” disini artinya bahwa setiap peraturan yang diciptakan berlaku untuk setiap warga negara serta orang yang tinggal di negara itu tanpa terkecuali.
Ciri – Ciri Norma Hukum
Untuk membedakan norma hukum dengan jenis norma lainnya, maka terdapat beberapa ciri khusus yang membedakannya, diantaranya yaitu:
- Memiliki sifat yang mengikat terhadap seluruh orang yang berkegiatan ada dalam negara tersebut.
- Diciptakan serta disahkan oleh suatu lembaga resmi milik pemerintah sehingga mempunyai kekuatan hukum.
- Adanya aturan yang dapat mengatur tingkah laku masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari – hari.
- Bisa dikenakan sanksi yang nyata terhadap para pelanggar yang meliputi sanksi denda, penjara, hingga pengurangan hak lainnya.
Maka dari itu, apabila kita menjumpai adanya norma atau aturan dimana memiliki keempat ciri diatas, maka bisa dipastikan bahwa hal tersebut adalah norma hukum.
Tujuan Norma Hukum
Seperti yang telah kita ketahui, norma hukum diciptakan sedemikian rupa sebab mempunyai maksud serta tujuan tertentu.
Berikut adalah beberapa tujuan dari norma hukum yang dibuat oleh pemerintahan dalam sebuah negara, antara lain:
- Membentuk masyarakat yang mempunyai jiwa nasionalis pada negara dan juga bangsa.
- Membentuk masyarakat yang lebih teratur dan juga tertib.
- Untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib dalam mencegah adanya perilaku semena – mena antar sesama warga.
- Mewujudkan masyarakat yang memahami hukum serta peraturan yang berlaku.
- Mencegah tindak perbuatan menyimpang dari tatanan sosial dan juga masuk kedalam kelompok kegiatan kriminal dari masyarakat.
- Menegakkan sistem keadilan serta keteraturan pada kegiatan sosial serta bermasyarakat.
- Terciptanya kontrol tatanan sosial yang konkret serta jelas
- Menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggar hukum supaya dapat membentuk masyarakat yang taat akan hukum.
Dari uraian di atas, maka bisa kita tarik kesimpulan bahwa tujuan utama dari adanya norma hukum yakni guna mengatur kehidupan berbangsa serta bernegara dari individu – individu supaya bisa mewujudkan masyarakat yang nyaman, aman, tentram, serta sejahtera sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses Terbentuknya Norma Hukum
Di dalam kehidupan sebuah masyarakat, pada umumnya sudah memiliki norma – norma lainnya yang bertujuan untuk menjaga ketertiban serta dijadikan sebagai pedoman berkehidupan.
Tetapi, hal tersebut sering kali membuat norma ini tidak diindahkan oleh masyarakat setempat.
Hal itulah yang menjadi latar belakang dari terbentuknya norma hukum, supaya ada satu norma yang sifatnya mengikat serta mampu untuk mengatur semua orang.
Proses dari pembentukan norma hukum sebetulnya cukup mudah untuk dipahami. Pada dasarnya, legislator atau pembuat hukum ini akan mengerjakan drafting ketentuan – ketentuan yang akan dijadikan sebagai hukum.
Ketentuan itu lalu akan akan didiskusikan bersama para pemangku kepentingan yakni aparatur negara lain beserta masyarakat Indonesia.
Pada saat seluruh elemen telah meraih kesepakatan / mufakat, maka peraturan itu kemudian akan disahkan sebagai lembaran negara yang mengikat seluruh warga negara serta bisa memaksa masyarakat untuk mengikutinya.
Sanksi Norma Hukum
Berbeda seperti norma yang lain, pada umumnya sanksinya merupakan sanksi sosial, norma hukum bisa memberikan sanksi fisik serta sanksi yang lebih riil.
Yang berarti, terdapat berbagai sanksi yang dapat diberikan untuk seseorang dimana seseorang itu mau tidak mau harus menerimanya.
Berbeda halnya dengan sanksi sosial yang hanya berupa pembatasan akses serta pelayanan oleh kelompok masyarakatnya.
Namun disini, negara juga bisa membatasi pelayanan negara hingga membatasi kebebasan dari individu bermasalah itu sendiri.
Salah satu dari bentuk norma hukum yang paling sering kita lihat yakni penjara serta denda untuk pelanggar aturan – aturan negara.
Jenis – Jenis Norma Hukum
Pada umumnya, ada dua jenis norma hukum yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Perbedaan utama diantara keduanya yakni ada pada apakah hukum itu ditulis di dalam lembaran negara yang sah serta diakui secara legal.
Supaya kalian lebih mudah untuk memahaminya, simak ulasan lebih mendalam di bawah ini:
1. Hukum Tertulis
Sesuai dengan namanya, hukum tertulis merupakan hukum yang dituliskan pada lembaran – lembaran negara yang telah disahkan oleh aparatur negara yang berwenang.
Sebab hukum ini tertulis, maka hukum satu ini berlaku secara universal dalam sebuah negara yang sifatnya mengikat serta memaksa.
Dalam artian lain, seluruh masyarakat harus mengikuti serta menaati berbagai aturan yang ada di dalam hukum tertulis.
Secara umum, dalam hukum tertulis juga dibedakan menjadi dua jenis yang berbeda, yakni hukum pidana dan hukum perdata, berikut informasinya:
a. Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan sekumpulan peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang serta termasuk sebagai tindak pidana.
Jenis hukum satu ini juga yang mengatur apa saja hukuman yang nantinya akan diberikan terhadap para pelanggar tidak pidana itu.
Menurut pendapat dari Sudarsono, hukum pidana merupakan hukum yang mengatur terkait kejahatan serta pelanggaran pada kepentingan umum & perbuatan itu yang diancam dengan pidana yang menjadi sebuah penderitaan.
Pelanggaran pada kepentingan umum disini mempunyai arti berbagai tindakan yang dapat merugikan orang lain atau bahkan dapat merugikan kelompok masyarakat secara luas.
Contoh kasus hukum pidana:
- Merampok, dimana hal itu termasuk tindakan kriminal serta dapat merugikan masyarakat luas, khususnya yang dirampok.
Oleh sebab itu, pelaku perampokan nantinya akan diberikan hukuman penjara maupun denda sesuai dengan yang tertulis di dalam kitab hukum pidana (KUHP).
b. Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan berbagai ketentuan hukum yang mengatur hak serta kepentingan yang terbentuk antar individu pada sebuah kelompok masyarakat.
Beda halnya dengan hukum pidana, hukum satu ini hanya menjangkau persoalan yang lebih sempit yakni persoalan antar individu.
Jenis hukum perdata hanya dipakai pada saat tindakan seseorang tidak berpengaruh dalam masyarakat luas.
Contoh kasus hukum perdata:
- Pelanggaran kesepakatan hutang serta piutang antara dua orang. Persoalan satu ini hanya merugikan keduanya serta tidak merugikan orang lain.
Untuk kasus ini, seseorang tidak akan dikenakan sanksi pidana namun sesuai terhadap aturan yang ada di dalam kitab hukum perdata.
Penerapan hukum perdata yang ada di negara Indonesia diatur di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
2. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis merupakan suatu hukum yang mempunyai kekuatan serta sifatnya mengikat. Namun dalam hal ini, hukum tidak ditulis secara resmi di dalam lembaran negara namun masih mempunyai kekuatan hukum.
Contoh hukum tidak tertulis:
- Hukum adat yang memang tidak tertulis, namun apabila dilanggar dapat saja diberikan hukuman selain sanksi sosial seperti pemukulan, kurungan, dan lainnya.
Hukum adat tersebut biasanya hanya berlaku pada daerah tertentu yang masih sangat memegang teguh norma adat istiadat pada lingkungan tersebut.
Sebab sifatnya tidak tertulis, maka hukum adat satu ini bisa berubah – ubah seiring dengan siapa yang memegang kekuasaan sebagai tetua adat serta kepercayaan dan juga nilai yang dianut oleh kelompok masyarakat tersebut.
Hukum adat satu ini berlaku secara kultural serta validitasnya ditentukan oleh seberapa percaya dan juga patuh masyarakat itu pada adat.
Pada umumnya, jenis hukum ini diatur serta dipertahankan oleh tetua adat atau kepala adat yang terdapat di sebuah wilayah.
Tokoh adat itu mempunyai wewenang dalam memberikan penghakiman, pertimbangan sekaligus sanksi untuk orang – orang yang melanggar hukum adat tersebut.
Contoh penerapan hukum adat:
- Remaja yang mencuri akan diarak keliling kampung serta diminta untuk melakukan ganti rugi dari barang yang sudah dicuri.
Peraturan jenis ini tidak masuk di dalam kitab perundangan serta tidak dilaksanakan oleh aparatur hukum.
Namun, peraturan ini menjadi kesepakatan tidak tertulis pada masyarakat daerah tersebut sebagai cerminan nilai – nilai lokal.
Macam – Macam Norma di Masyarakat
Di dalam kehidupan sosial bermasyarakat, pastinya ada berbagai norma yang digunakan sebagai pedoman untuk masyarakat, bahkan norma tersebut memiliki sanksi untuk yang melanggarnya.
Berikut adalah macam – macam norma sosial yang ada di masyarakat, antara lain:
1. Norma Agama
Norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Isi dari norma ini berwujud ajaran, perintah, serta larangan.
Perintah merupakan sebuah perbuatan yang harus dikerjakan atau dilakukan.
Larangan merupakan sebuah perbuatan yang tidak dapat dilakukan (harus dihindari).
Sedangkan sanksi merupakan hukuman yang diberikan untuk seseorang yang melanggar aturan / norma.
Sanksi dari norma agama tersebut berwujud dosa dengan balasan di akhirat kelak.
Contoh norma agama:
- Tidak mencuri.
- Tidak boleh berzina.
- Melaksanakan ibadah.
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan memiliki sumber dari pergaulan manusia.
Jenis norma satu ini didasari oleh beberapa hal, meliputi kepatutan, kebiasaan, kepantasan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.
Sanksi yang diterima pada norma kesopanaan pada umumnya berupa ejekan atau celaan dari orang lain. Yang mana hal tersebut akan membuat si pelanggar norma menjadi malu.
Contoh norma kesopanan:
- Menghormati orang yang lebih tua.
- Bersikap sopan pada semua orang.
3. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan sumbernya dari hati nurani manusia.
Jenis norma ini mendorong manusia untuk dapat berbuat baik serta mencegah manusia dalam mengerjakan perbuatan buruk.
Untuk sanksinya sendiri berwujud penyesalan, dicemooh hingga dikucilkan dari masyarakat.
Contoh norma kesusilaan:
- Membantu orang lain.
- Tidak membeda – bedakan orang.
4. Norma Hukum
Seperti yang telah dijelaskan di atas, norma hukum sumbernya dari negara atau pemerintah yang diatur dalam undang – undang.
Mempunyai sifat mengikat dan memaksa serta memiliki sanksi yang tegas dan nyata (penjara dan denda), norma hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.
Contoh norma hukum:
- Tidak melanggar hukum.
- Mematuhi peraturan lalu lintas untuk pengendara.
- Membayar pajak.
Perbedaan Norma Hukum & Norma Sosial
Berikut adalah perbedaan antara norma hukum dan norma sosial, antara lain:
Norma Hukum | Norma Sosial |
---|---|
Aturannya pasti (tertulis) pada umumnya dalam bentuk UU maupun pasal – pasal. | Kerap kali aturannya tidak pasti serta tidak tertulis. |
Mengikat seluruh orang. | Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang juga tidak ada). |
Mempunyai alat penegak aturan. | Dibuat oleh masyarakat. |
Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum. | Sifatnya tidak terlalu memaksa. |
Sifatnya memaksa. | Memiliki sanksi ringan. |
Memiliki sanksi yang berat. | – |
Contoh Norma Hukum beserta Sanksinya
Agar lebih paham terkait norma hukum, berikut kami sajikan beberapa contoh norma hukum yang lumayan terkenal di Indonesia, diantaranya yaitu:
1. Pasal 362 KUHP
Menyebutkan jika barang siapa yang mengambil sebuah barang, yang mana seluruhnya maupun sebagian milik orang lain, yang maksudnya supaya akan dimiliki tetapi secara melawan hukum, diancam sebab pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
2. Pasal 1234 BW
Menyebutkan jika tiap – tiap perikatan guna memberikan sesuatu, guna berbuat sesuatu maupun untuk tidak berbuat sesuatu. Pasal satu ini membahas terkait prestasi & wanprestasi di dalam perjanjian resmi.
3. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Undang-Undang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Menyebutkan jika setiap orang yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib untuk diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan diri, jiwa, dan juga hartanya, termasuk keluarganya.
4. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Undang-Undang terkait Pemerintahan Daerah
Menyebutkan jika Kepala Daerah akan diberhentikan oleh Presiden lewat Keputusan DPRD jika ia terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang dapat diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih maupun diancam dengan hukuman mati yang mana sebagaimana yang diatur dalam Kitab UU Hukum Pidana.
Tak hanya itu saja, ada juga beberapa contoh norma – norma hukum lainnya yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat, antara lain:
- Setiap warga wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila telah menginjak usia dewasa yakni 17 tahun.
- Sebuah keluarga wajib mempunyai kartu keluarga yang sah.
- Setiap anak wajib untuk mengikuti pendidikan sekolah.
- Orang yang melakukan kesalahan serta melanggar hukum, maka harus diberi sanksi atau hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Orang yang memakai fasilitas transportasi umum harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam transportasi itu. Contohnya dilarang membawa benda berbau menyengat maupun membawa senjata tajam.
- Dilarang untuk menyebutkan atau mendiskusikan kata bom di bandara udara.
Apabila ada yang melanggar maka bisa dikenakan sanksi kriminal. - Pengguna kendaraan bermotor wajib untuk menaati aturan lalu lintas. Meliputi menggunakan helm ketika berkendara, berhenti apabila ada lampu merah, serta mempunyai SIM & SKKB yang sah.
Terdapat dua aliran pemikiran mengenai mengapa orang menyesuaikan diri terhadap norma, yakni:
Sekolah fungsionalis sosiologi yang menyebutkan jika norma mencerminkan konsensus, sistem nilai bersama yang dikembangkan lewat sosialisasi.
Dan sekolah konflik yang menyebutkan jika norma merupakan mekanisme guna menangani masalah sosial yang berulang.