Ada lima rukun Islam yang kita ketahui, yakni syahadat, salat, zakat, puasa, serta haji. Kelima rukun Islam tersebut diibaratkan sebagai landasan atau pondasi yang membuat agama Islam menjadi kokoh.
Maka dari itu, sangat penting untuk menegakkan kelima rukunnya.
Diantara salah satu rukun di atas, ada salah satu yang akan kita bahas, yakni terkait zakat. Zakat sendiri ada dua jenis berbeda, yakni zakat fitrah serta zakat mal.
Zakat wajib untuk dikerjakan bagi orang – orang yang mampu / orang – orang yang sudah memenuhi syarat.
Tujuan dari zakat sebetulnya tak hanya sekedar untuk membantu orang yang memerlukan, namun juga untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seseorang.
Namun kali ini kita hanya akan fokus mengulas terkait pengertian zakat mal saja, simak baik – baik ulasan berikut ini ya.
Daftar Isi
Pengertian Zakat Mal
Maal asalnya dari bahasa Arab yang berarti “harta atau kekayaan” (al-amwal, jamak dari kata maal) yang diartikan sebagai:
“Semua hal yang diinginkan oleh manusia untuk disimpan serta dimiliki” (Lisan ul-Arab).
Menurut dari Islam sendiri, harta adalah sebuah suatu hal yang boleh atau bisa dimiliki serta dipakai (dimanfaatkan) sesuai dengan keperluannya kebutuhannya.
Menurut syar’a, harta merupakan semua hal yang bisa dimiliki (dikuasai) serta bisa dimanfaatkan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa pengertian zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas semua jenis harta, yang secara zat ataupun substansi pendapatannya tak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sesuatu bisa disebut sebai maal (harta) jika memenuhi 2 (dua) utama syarat, yakni:
- Bisa disimpan, dimiliki, dihimpun, dan dikuasai.
- Bisa diambil fungsi atau manfaatnya sesuai dengan ghalibnya (mobil, rumah, hasil pertanian, ternak, uang, emas, perak, penghasilan profesi, surat berharga, hasil sewa aset, hail barang tambang / hasil laut, dan lainnya).
Sebagaimana yang telah diterangkan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi di dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal mencangkup:
- Zakat simpanan perak, emas, serta barang berharga yang lain.
- Zakat atas aset perdagangan.
- Zakat atas hasil pertanian.
- Zakat atas hewan ternak.
- Zakat atas hasil olahan tanaman serta hewan.
- Zakat atas hasil tambang serta tangkapan laut.
- Zakat atas hasil jasa profesi.
- Zakat atas hasil penyewaan asset.
- Zakat atas hasil saham serta obligasi.
Begitu juga dengan yang telah diterangkan pada UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal mencangkup:
- Uang dan surat berharga lainnya.
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
- Perniagaan.
- Peternakan dan perikanan.
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Perindustrian.
- Pertambangan.
- Pendapatan dan jasa.
- Rikaz.
Keutamaan Zakat Mal
Di dalam zakat mal, terdapat beberapa keutamaan yang dapat diperoleh, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Membersihkan serta mengikis akhlak buruk.
- Menghindari kesenjangan sosial.
- Guna pengembangan potensi umat.
- Memberantas penyakit hati.
- Alat pembersih harta serta penjagaan dari ketamakan.
- Menambah perolehan negara untuk berbagai proyek yang bermanfaat untuk masyarakat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
- Pilar amal antara yang kaya dengan para mujahid serta dai yang berjuang pada rangka meninggikan kalimat Allah.
- Menciptakan tatanan masyarakat yang sejahtera, yang mana hubungan seseorang dengan yang lainnya akan menjadi damai, rukun, serta harmonis.
- Bisa menyucikan diri dari dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, peka pada rasa kemanusiaan) serta mengikis sifat kikir dan juga serakah.
Syarat Wajib Zakat Mal
Berikut adalah beberapa syarat – syarat kekayaan yang wajib membayar zakat mal, antara lain:
1. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Artinya jika pemilikan harta itu telah berlalu satu tahun. Maka persyaratan satu ini hanya berlaku untuk ternak, harta simpanan serta perniagaan.
Sementara untuk hasil pertanian, buah – buahan serta rikaz (barang temuan) tidak berada dalam syarat haul.
2. Milik Penuh (Almilkuttam)
Artinya harta itu ada di dalam kontrol serta kekuasaan pemilik secara penuh serta bisa diambil kegunaannya secara penuh.
Harta itu diperoleh lewat proses pemilikan yang dibetulkan menurut syariat islam, contoh: Usaha, warisan, pemberian negara / orang lain dan cara – cara yang sah.
Sementara jika harta itu didapatkan dengan cara haram, maka zakat atas harta itu tidak wajib, karena harta itu harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan pada yang ahli waris atau yang berhak.
3. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Keperluan pokok merupakan keperluan minimal yang dibutuhkan oleh seseorang serta keluarga yang menjadi tanggungannya guna kelangsungan hidupnya.
Yang artinya, jika keperluan itu tak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak bisa hidup dengan layak.
Kebutuhan tersebut meliputi kebutuhan primer / kebutuhan hidup minimum (KHM).
Contoh: Belanja sehari – hari, rumah, pakaian, pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya.
4. Cukup Nishab
Artinya harta itu sudah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Sementara untuk harta tak sampai nishabnya, maka terbebas dari Zakat
5. Berkembang
Artinya harta itu bisa bertambah / berkembang jika diusahakan / memiliki potensi untuk berkembang.
6. Bebas Dari Hutang
Orang yang memiliki hutang sebesar / mengurangi senishab yang harus dibayar di waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta itu bebas dari zakat.
Golongan Penerima Zakat
Berdasarkan QS At-Taubah ayat 60, Allah menjelaskan beberapa golongan orang yang berhak mendapatkan zakat. Berikut penjelasan untuk golongan-golongan penerima zakat:
1. Fakir
Merupakan seseorang yang mempunyai kebutuhan, namun tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Biasanya, mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap.
2. Miskin
Merupakan seseorang yang mempunyai pekerjaan, namun penghasilan itu tidak bisa memenuhi keperluan pokok sehari – hari.
3. Amilin (Pengumpul Zakat)
Merupakan seseorang yang ditunjuk oleh pemerintah maupun muslim setempat sebagai pengumpul serta penyalur zakat dari para muzaki (pembayar zakat).
4. Mualaf
Merupakan seseorang yang sudah dirangkul serta dikukuhkan hati mereka di dalam Islam. Alasan diberikannya sebab guna memantapkan keimanan mereka.
5. Budak Belian
Merupakan seseorang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di dalam rumah tangga orang kaya, serta mereka berhak untuk menerima zakat supaya terbebas dari perbudakan.
6. Gharimin
Merupakan seseorang yang mempunyai utang tetapi sulit untuk membayarnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak halal meminta, kecuali untuk tiga orang: Orang miskin yang demikian rupa, orang yang memikul utang yang berat maupun yang akan membayar tebusan darah”. (HR Abu Dawud).
7. Fisabilillah
Merupakan seseorang yang suka rela menyampaikan ilmu maupun amal terhadap orang lain sebab keridhaan Allah SWT.
8. Ibnu Sabil (Musafir)
Merupakan seseorang yang terputus dari negerinya atau tengah di dalam perjalanan yang jauh.
Harta (Maal) yang Wajib Zakat
Berikut ini adalah beberapa harta atau mal yang wajib untuk dizakatkan, antara lain:
1. Emas & Perak
Emas dan perak adalah logam mulia yang selain menjadi lambang elok, juga kerap dijadikan sebagai perhiasan.
Harta jenis ini juga dijadikan mata uang yang berlaku setiap waktu. Islam memandang emas serta perak sebagai harta yang (potensial) berkembang.
Maka dari itu, syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik itu yang berwujud leburan logam, uang, souvenir, bejana, ukiran atau yang lainnya.
Termasuk di dalam kategori emas dan perak, ialah mata uang yang berlaku di waktu tersebut pada masing – masing negara.
Oleh karena semua wujud penyimpanan uang seperti deposito, tabungan, cek, saham maupun surat berharga lainnya, masuk kedalam kategori emas serta perak.
Sehingga penentuan nishab serta besarnya zakat disetarakan dengan emas dan juga perak.
Demikian juga dengan kekayaan harta lainnya, seperti villa, rumah, kendaraan, tanah, dan lainnya. Yang melebihi kebutuhan menurut syara’ atau dibeli atau dibangun dengan tujuan menyimpan uang serta sewaktu – waktu bisa diuangkan.
Untuk emas serta perak atau lainnya yang wujudnya perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tak diwajibkan zakat atas barang – barang tersebut.
2. Ma-din & Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) merupakan semua benda yang ada di dalam perut bumi serta mempunyai nilai ekonomis seperti perak, emas, tembaga, timah, giok, marmer, batu – bara, minyak bumi, dan yang lainnya.
Kekayaan laut merupakan semua hal yang dieksploitasi dari laut seperti ambar, mutiara, marjan, dan yang lainnya.
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan merupakan semua hal yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dengan beragam wujud, baik alat – alat, makanan, pakaian, perhiasan, dan lainnya.
Perniagaan itu diusahakan secara perorangan / perserikatan seperti PT, CV, Koperasi, dan sebagainya.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian merupakan hasil tumbuh – tumbuhan maupun tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji – bijian, umbi – umbian, sayur – mayur, buah – buahan, tanaman hias, rumput – rumputan, dedaunan, dan yang lainnya.
5. Binatang Ternak
Hewan ternak mencangkup hewan besar (sapi, unta, kerbau), hewan kecil (domba, kambing) serta unggas (itik, ayam, burung).
6. Rikaz
Rikaz merupakan harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut sebagai harta karun.
Termasuk di dalamnya harta yang ditemukan serta tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Cara Menghitung Zakat Maal
Cara untuk mengeluarkan zakat maal ini juga tak bisa asal – asalan. Sebab terdapat caranya sendiri untuk menghitung berapa besaran zakat yang perlu untuk dikeluarkan oleh seseorang.
Yang pertama untuk menghitungnya ialah dengan mengetahui terlebih dulu berapa besaran nishab yang ditentukan.
Dilansir dari baznas.go.id, besaran nishab zakat maal itu sebesar 85 gram emas. Lalu untuk kadar zakat mal yang ditentukan pada perhitungannya ialah sebesar 2,5%.
Sehingga dapat diketahui cara untuk menghitung zakat maal yakni:
2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama kurun waktu 1 tahun
Contoh:
Bapak X selama waktu 1 tahun penuh mempunyai harta yang tersimpan (emas/ perak/ uang) seharga Rp100.000.000.
Apabila harga emas pada waktu sekarang sebesar Rp971.000 /gram, maka nishab zakat tersebut senilai Rp82.535.000.
Dengan demikian, Bapak X dinilai telah wajib untuk mengeluarkan zakat.
Zakat maal yang perlu untuk Bapak X keluarkan yakni sebanyak:
2,5 % x Rp100.000.000 = Rp2.500.000
Cara menghitung zakat mal di atas sudah disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu.
Apabila kalian telah memenuhi perhitungan nishab, maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat maal.