Hak dan Kewajiban Daerah Otonom

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom – Masih dalam seri pembahasan otonomi daerah. Seperti yang kita tahu bahwa daerah yang menjalankan otonomi daerah disebut daerah otonom.

Nah terdapat hak daerah otonom yang ada di Undang-Undang Nomor 12 dan dan kewajiban daerah otonom di Pasal 22.

Pengertian otonomi daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prinsip Otonomi Daerah:

1. Otonomi Luas

Pemberian kewenangan seluas-luasnya pada daerah dari pemerintah pusat untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.

2. Otonomi Nyata

Otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah.

3. Otonomi Bertanggung Jawab

Pemerintahan diselenggarakan sejalan dengan tujuan dan maksud mengapa otonomi diberikan. Yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan NKRI.

Hak Daerah Otonom

  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  • Memilih pemimpin daerah;
  • Mengelola kekayaan daerah;
  • Mengelola aparatur daerah;
  • Memungut pajak di daerah dan retribusi daerah;
  • Memperoleh bagi hasil dari pengelolaan SDA dan sumber daya lain yang ada di daerahnya;
  • Memperoleh sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
  • Memperoleh hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelum mengetahui kewajiban daerah otonom, kita perlu mengetahui juga Dasar Hukum, Asas, Prinsip otonomi daerah sehingga lebih mudah memahami artikel ini.

Kewajiban Daerah Otonom

  • Menaikkan kualitas kehidupan masyarakat
  • Menumbuhkan kehidupan demokrasi
  • Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  • Mengelola administrasi kependudukan
  • Melestarikan nilai sosial budaya
  • Menaikkan fasilitas dasar pendidikan
  • Menaikkan pelayanan kesehatan
  • Menyediakan fasilitas sosial dan umum yang layak
  • Menumbuhkan sistem jaminan sosial
  • Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  • Meningkatkan sumber daya produktif di daerah.
  • Melestarikan lingkungan hidup
  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  • Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya.
  • Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Itulah hak dan kewajiban daerah otonom yang dijelaskan dalam UU No 22 dan di Pasal 22. Semoga kita lebih memahami sistem yang berlaku di Indonesia.

Photo of author

Ahmad

Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama

Tinggalkan komentar