Undang-undang dasar atau konstitusi bertujuan salah satunya sebagai tempat berdiri kokoh bagi sebuah Negara. Karena tanpa UUD Negara tidak mempunyai pedoman.
Daftar Isi
Pengertian Konstitusi
Di dalam ketatanegaraan Republik Indonesia konstitusi diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar.
Tujuan UUD
- Membatasi kekuasaan penguasa, sehingga tidak bertindak sewenang – wenang tanpa membatasi kekuasaan penguasa.
- Melindungi HAM, setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum di dalam melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara, dengan berpedoman pada UUD maka negara akan berdiri dengan kokoh.
Fungsi Konstitusi
- membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang – wenang agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme).
- sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state).
- sebagai sumber hukum tertinggi.
- sebagai alat yang membatasi kekuasaan.
- sebagai identitas nasional dan lambang.
- sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
- sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
- sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control).
- fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
- fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
- fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan bangsa (identity of nation).
Sifat Konstitusi
Sifat pokok UUD negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).
- Fleksibel (luwes): apabila UUD itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman.
- Rigit (kaku): apabila UUD itu sulit untuk diubah kapanpun.
Jenis Konstitusi
Menurut CF. Strong UUD terdiri dari 2 macam, yaitu:
- Tertulis (documentary constitution / written constitution) merupakan aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, sekaligus aturan dasar lain yang mengatur peri kehidupan bangsa dalam persekutuan hukum negara.
- Tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul.
Adapun syarat-syarat konvensi yaitu:
- Diakui dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
- Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis UUD dibedakan menjadi:
- Konstitusi-politik, berisi mengenai norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
- Konstitusi-sosial, UUD yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem ekonomi, sosial, dan politik yang ingin dikembangkan bangsa tersebut.
Bagaimanapun kebijakan pemerintah mengenai undang-undang dasar sudah sepatutnya kita sebagai warga negara selalu mematuhi nya.
2 pemikiran pada “Konstitusi”