Konstitusi

Undang-undang dasar atau konstitusi bertujuan salah satunya sebagai tempat berdiri kokoh bagi sebuah Negara. Karena tanpa UUD Negara tidak mempunyai pedoman.

Pengertian Konstitusi

Di dalam ketatanegaraan Republik Indonesia konstitusi diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar.

UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

Tujuan UUD

  • Membatasi kekuasaan penguasa, sehingga tidak bertindak sewenang – wenang tanpa membatasi kekuasaan penguasa.
  • Melindungi HAM, setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum di dalam melaksanakan haknya.
  • Pedoman penyelenggaraan negara, dengan berpedoman pada UUD maka negara akan berdiri dengan kokoh.

Fungsi Konstitusi

Saya sarankan kamu mempelajari juga fungsi pancasila karena ada hubungannya dengan fungsi UUD, diantaranya:
  • membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang – wenang agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme).
  • sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state).
  • sebagai sumber hukum tertinggi.
  • sebagai alat yang membatasi kekuasaan.
  • sebagai identitas nasional dan lambang.
  • sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
  • sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
  • sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control).
  • fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
  • fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
  • fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan bangsa (identity of nation).

Sifat Konstitusi

Sifat pokok UUD negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).

  • Fleksibel (luwes): apabila UUD itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman.
  • Rigit (kaku): apabila UUD itu sulit untuk diubah kapanpun.

Jenis Konstitusi

Menurut CF. Strong UUD terdiri dari 2 macam, yaitu:

  1. Tertulis (documentary constitution / written constitution) merupakan aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, sekaligus aturan dasar lain yang mengatur peri kehidupan bangsa dalam persekutuan hukum negara.
  2. Tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul.

Adapun syarat-syarat konvensi yaitu:

  • Diakui dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
  • Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

Secara teoritis UUD dibedakan menjadi:

  • Konstitusi-politik, berisi mengenai norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
  • Konstitusi-sosial, UUD yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem ekonomi, sosial, dan politik yang ingin dikembangkan bangsa tersebut.

Bagaimanapun kebijakan pemerintah mengenai undang-undang dasar sudah sepatutnya kita sebagai warga negara selalu mematuhi nya.

Photo of author

Ahmad

Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama

2 pemikiran pada “Konstitusi”

Tinggalkan komentar