Otonomi Daerah

Berjalannya otonomi daerah di Indonesia tentu saja mempunyai dasar hukum yang sebaiknya kita ketahui, sekaligus mari kita sinau tentang asas-asas otonomi daerah dan prinsip berjalannya.

Kamu harus baca dahulu mengenai Pengertian, Tujuan, Manfaat Otonomi Daerah (RINGKAS)

Titik berat pelaksanaan otonomi daerah ada di Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:

  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang memiliki fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif bisa lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II yang lebih mengetahui kebutuhan serta potensi rakyat di daerahnya.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Terdapat pula beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Asas Otonomi Daerah

Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan 3 asas yaitu:

1. Asas desentralisasi

Pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri.

2. Asas dekosentrasi

Pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada alat-alat kelengkapan pemerintah pusat yang ada di daerah untuk menyelenggarakan suatu urusan.

3. Asas tugas pembantuan

Penugasan sebagian urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi kepada kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Prinsip Otonomi Daerah

1. Otonomi Luas

Pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah dari pemerintah pusat untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.

2. Otonomi Nyata

Otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah;

3. Otonomi Bertanggung Jawab

Pemerintahan diselenggarakan sejalan dengan tujuan dan maksud mengapa otonomi diberikan. Yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan NKRI.

Photo of author

Ahmad

Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama

Tinggalkan komentar