Seperti yang kita ketahui bahwa bentuk Negara yang dipakai oleh Negara kita adalah Negara Kesatuan.
Dan sebagai warga Negara yang baik sudah sepatutnya kita mengetahui fungsi dan tujuan NKRI sehingga kita bisa membantu mewujudkannya.
Daftar Isi
Pengertian NKRI
NKRI adalah bentuk Negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang mempunyai tujuan dasar menjadi Bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur,
Pelajari juga: Prinsip Persatuan dan Kesatuan BangsaSerta pemerintah yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Fungsi Negara
- Melaksanakan penertiban (Law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok di masyarakat. Negara sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
- Pertahanan:
- menjamin tegaknya kedaulatan Negara
- mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang bisa mengancam kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
- oleh sebaga itu Negara dilengkapi alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan: dilaksanakan lewat lembaga peradilan (MA, MK, dll)
Tugas Negara
Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
- Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
- Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Tujuan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke 4 yaitu:
- Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli
Berikut ini menurut para ahli mengenai tujuan Negara:
- Montesquieu: melindungi diri manusia sehingga bisa tercipta kehidupan yang aman, tenteram dan bahagia.
- Aristoteles: menjamin kebaikan hidup warga Negaranya.
- Plato: memajukan kesusilaan manusia.
- Roger H Soltau: mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
- John Locke: menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak– hak dasar setiap individu.
- Harold J Laski: menciptakan keadaan agar rakyat bisa memenuhi keinginannya secara maksimal.
Dan tujuan Negara secara umum yaitu:
- Memperluas kekuasaan;
- Menyelenggarakan ketertiban;
- Mencapai kesejahteraan umum.
Nah dengan mengetahui fungsi dan tujuan Negara kita semoga kita bisa membantu mengisi kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat.
Fungsi fungsi Apa sajakah yang sudah dilaksanakan Negara Republik Indonesia?