Masih banyak yang belum bisa membedakan cargo dengan jenis pengiriman lainnya. Hal itu wajar saja, karena umumnya hanya pebisnis besar yang memanfaatkan jasa cargo untuk mengirim sesuatu.
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Negeri ini, menyebabkan permintaan barang ke pelosok Indonesia semakin banyak. Apalagi jika butuh untuk mengirimnya barang yang banyak dan besar, maka biasanya dikirim dengan Cargo. Berikut ini ulasan lengkapnya:
Daftar Isi
Pengertian Kargo
Kargo merupakan barang yang akan dikirimkan dengan muatan besar baik melalui darat, laut, dan udara dengan jarak tempuh yang cukup jauh, yaitu antar kota, provinsi dan antar negara.
Ada pihak utama yang terhubung dengan pengiriman kargo, yaitu pihak pengirim, penerima, pengangkut, dan groundhandling dan warehouse operator.
Pengirim bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang dikenal dengan istilah freightforwarder / ekspedisi muatan kapal laut / pesawat udara.
Contoh perusahaan kelas dunia yang sudah mengklaim diri menerapkan konsep total logisticservice antara lain Fedex, UPS, TNT, DHL. Sedangkan carrier bisa berupa cargosalesairline, cargosalesagent, airline/air charter yang juga berguna sebagai pengangkut kargo.
Di Indonesia sendiri ada Trawlbens yang menyediakan jasa ekspedisi cargo murah dengan pelayanan yang bagus. Kamu juga bisa melihat tulisan-tulisan menarik di Blog Trawlbens.
Klasifikasi Kargo
Berdasarkan penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar yaitu general cargo dan special cargo. Berikut ini penjelasannya:
- General Cargo merupakan barang kiriman reguler yang tidak perlu penanganan khusus, tetapi tetap wajib memenuhi syarat agar mampu dilakukan pengepakan dan masuk ke dalam kompartemen cargo.
- Special Cargo merupakan barang kiriman yang memerlukan penangan khusus oleh pihak penyedia jasa agar pengiriman tidak membahayakan / mengganggu perjalanan.
Syarat Penerimaan Kargo
Menurut IATA TACT Rules “2.3.2”, secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menerima kargo, kargo harus masuk ke dalam kategori Ready For Carriage dengan syarat sebagai berikut:
- Air Waybill diisi dengan benar sesuai dengan aturan TACT Rules 6.2.
- Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lain yang diperlukan.
- Semua kargo dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal sebagai berikut:
- Menunjukkan nama Consignee, nama jalan dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.
- Packing, isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi.
- Label harus benar-benar terlihat dan semua label sudah lama harus diganti.
- Dangerous goods harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation untuk live animal mengacu pada aturan IATA live animal regulation.
- Shipper declaration for dangerous goods, dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.
- Shipper certification for live animals, dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.
Proses Pengiriman Kargo
Berikut ini terdapat beberapa proses pengiriman kargo, terdiri atas:
1. Menentukan Berat Kargo
Metode untuk menentukan berat barang kiriman kargo udara didasarkan pada dua cara perhitungan yaitu:
a. Berdasarkan Volume Barang
Perhitungan berat untuk barang-barang yang berukuran besar tetapi memiliki berat yang ringan, akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus:
(Panjang x Lebar x Tinggi)/ 6000 = Volume
b. Berat Asli (Actual Weight)
Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan. Hasil dari kedua pengukuran diatas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.
2. Pengisian Airwaybill
Pengisian airwaybill dilakukan oleh petugas kurir Kargo dengan lengkap dan jelas.
Airwaybill / STTP sebelum dibawa bersama dengan Shipment (Barang Kiriman) harus ditandatangani oleh Shipper (Pengirim) dan kurir akan memberikan lampiran sebagai tanda bukti pengiriman.
3. Kemasan (Packaging)
Kemasan dalam muatan kargo udara dikenal dengan ULD (Unit Load Device) atau peti kargo.
ULD ini didesain tidak sembarangan karena disesuaikan dengan ruangan kargo pesawat untuk memudahkan petugas dalam menghitung weight and balance pesawat.
ULD terdiri dari dua jenis yaitu container yang terbuat dari aluminium dan pallet yang terbuka. Biasanya cuman diikat dengan jaring.
Pihak-Pihak Terkait dalam Pengiriman Kargo
Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu :
1. Pihak pengirim (shipper)
Pengirim bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.
2. Pihak pengangkut (carrier)
Pengangkut bisa berupa cargosalesagent, cargosalesairline, airline / air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
3. Pihak penerima (consignee)
Penerima bisa berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargoagent.
Itulah pengertian kargo beserta jenis, proses, serta pihak utama yang terlibat. Jika ada yang ditanyakan, langsung ditulis lewat kolom komentar dibawah ya!.