Otonomi Daerah

Salah satu prinsip yang diputuskan oleh para pendiri Negara ini adalah prinsip pemencaran kekuasaan dalam rangka penyelenggaran pemerintahan negara, salah satunya yaitu mengenai otonomi daerah.

Pembahasan kita kali ini mengenai pengertian, tujuan, dan manfaat otonomi daerah.

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengertian daerah otonom menurut para ahli:

1. Menurut F. Sugeng Istianto

Otonomi daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.

2. Menurut Syarif Saleh

Otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.

3. Menurut Benyamin Hoesein

Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.

4. Menurut Philip Mahwood

Otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diberikan oleh pemerintah untuk mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.

Tujuan Otonomi Daerah

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut

  • Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan nasional.
  • Pemerataan wilayah daerah.
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.

Penjelasan lengkap:

  1. Tujuan politik: upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
  2. Tujuan administratif : pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
  3. Tujuan ekonomi: terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Manfaat Otonomi Daerah

Beberapa manfaat diterapkannya sistem otonomi daerah yaitu:

  • Agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar.
  • Pemerintahan bukan hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah juga terlibat.
  • Kesejahteraan masyarakat di daerah semakin meningkat.
  • Daya kreasi dan inovasi masyarakat di daerah akan semakin meningkat, karena setiap daerah pasti berusaha menampilkan keunggulan di daerahnya.
  • Meningkatnya pengawasan kegiatan yang dilakukan.
  • Meningkatkan pasokan baran dan jasa di daerah dengan biasa yang disesuaikan.
  • Memudahkan pengaturan administrasi pemerintahan.
  • Lembaga masyarakat mengalami peningkatan.
InsyaAllah seri mengenai daerah otonom akan dibahas di beberapa artikel Yuksinau.id ke depan, diantaranya tentang dasar hukum, asas, dan prinsip sekaligus hak dan kewajiban daerah otonom. Semoga kamu bisa memahaminya.
Photo of author

Ahmad

Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama

Satu pemikiran pada “Otonomi Daerah”

Tinggalkan komentar