Hukum menjadi keharusan bagi kehidupan bangsa dan negara, karena hukum menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat.
Hukum akan mengatur tingkah laku manusia sehingga tidak berbuat sewenang-wenang sehingga tidak sampai merugikan orang lain.
Pengertian hukum secara umum akan Yuksinau.id jelaskan beserta dengan unsur, ciri-ciri hukum, serta jenis hukum.
Dengan hukum kemungkinan terjadi kejahatan akan berkurang, selain itu hukum juga mencegah kekuasaan otoriter dimana penguasa bersikap sewenang-wenang.
Hukum juga memungkinkan melindungi hak warga negara, untuk itu negara harus dilandasi dengan hukum.
Daftar Isi
Pengertian Hukum
Ada berbagai pendapat para ahli tentang pengertian hukum, tetapi disini kita membahas pengertian secara umum saja.
Hukum adalah sistem yang ditetapkan oleh lembaga berwenang guna membatasi tingkah laku manusia, berisi perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu.
Tugas hukum yaitu untuk menjadi kepastian hukum di dalam masyarakat.
Masyarakat berhak mendapat pembelaan di depan hukum sehingga hukum bisa diartikan: peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis yang mengatur tingkah laku kehidupan di masyarakat dan memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar nya.
Unsur Unsur Hukum
- Hukum akan mengatur tingkah laku manusia, berisi perintah dan larangan terhadap sesuatu dengan tujuan tidak merugikan kepentingan umum dan perilaku manusia tidak bersinggungan.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga berwenang. Peraturan hukum tidak boleh dibuat oleh setiap orang, melainkan lembaga yang mempunyai kewenangan yang bersifat mengikat dengan masyarakat
- Hukum mempunyai sifat memaksa. Hukum dibuat bukan untuk dilanggar tetapi ditaati.
- Hukum harus mempunyai sanksi tegas terhadap setiap pelanggar hukum.
Ciri Ciri Hukum
- Peraturan mengenai perilaku manusia dalam masyarakat
- Peraturan dimonitor oleh badan berwenang
- Peraturan bersifat memaksa
- Sanksi tegas terhadap para pelanggar
- Berisi perintah atau larangan terhadap sesuatu
- Perintah dan larangan harus dipatuhi setiap orang
Jenis Jenis Hukum di Indonesia
Jenis hukum secara umum terbagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
Hukum Pidana adalah hukum publik yang berarti mengatur hubungan individu dengan masyarakat dan dijalankan apabila masyarakat sangat butuh.
Pemerintah bertugas menjamin kepentingan masyarakat umum yang merupakan ciri dari hukum publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil):
1. Hukum sipil dalam arti luas: Hukum Perdata dan Hukum dagang
2. Hukum sipil dalam arti sempit: Hukum Perdata saja
Contoh Hukum Publik:
1. Hukum Tata Negara
Hukum ini mengatur bentuk dan susunan negara dan hubungan kekuasaan antara alat perlengkapan negara satu sama lain serta hubungan pemda (pemerintah pusat dengan pemerintah daerah)
2. Hukum Pidana
Hukum pidana mengatur perbuatan yang dilarang serta memberi pidana untuk orang-orang yang melanggar hukum. Selain itu mengatur juga saat pengajuan perkara ke pengadilan. Tetapi Logemann dan Paul Schlten berpikir bahwa hukum pidana tidak termasuk hukum publik.
3. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara)
Hukum ini mengatur tentang cara menjalankan hak dan kewajiban dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara.
4. Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara yang berbeda kewarganegaraan di dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara lain dalam hubungan internasional.
2 pemikiran pada “Pengertian, Unsur, Ciri, dan Jenis Hukum”