SISHANKAMRATA

Mengingat banyaknya pengorbanan yang sudah diberikan oleh para pahlawan bangsa, maka telah menjadi kewajiban kita sekarang untuk mempertahankan kemerdekaan NKRI.

Usaha untuk kemerdekaan negara sudah dipikirkan oleh para pendiri negara untuk masa depan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

jelaskan-sistem-pertahanan-dan-keamanan-yang-dikembangkan-oleh-negara-indonesia-beserta-ciri-cirinya

Lewat sidang BPUPKI, dicantumkan usaha untuk mempertahankan kemerdekaan dalam Undang – Undang Dasar 1945 Bab XII mengenai Pertahanan Negara (Pasal 30).

Para tokoh pendiri negara mempercayai jika kemerdekaan bangsa Indonesia bisa dipertahankan jika dibangun dengan sistem atau pondasi pertahanan & keamanan negara yang kokoh, maka dari itu harus diatur di dalam UUD 1945.

Perubahan dari UUD 1945 juga semakin memperjelas sistem pertahanan & keamanan negara Indonesia.

Hal itu telah diatur pada Pasal 30 ayat (1) – (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan jika:

  1. Masing – masing warga negara berhak serta wajib ikut serta di dalam upaya pertahanan & keamanan negara.
  2. Upaya pertahanan & keamanan negara dikerjakan lewat sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta oleh TNI & KAPOLRI, sebagai kekuatan utama, serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. TNI terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) serta Angkatan Udara (AU) sebagai alat negara yang tugasnya melindungi, mempertahankan, serta memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
  4. KAPOLRI sebagai alat negara untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat yang tugasnya mengayomi, melindungi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
  5. Susunan & kedudukan TNI, KAPOLRI, hubungan kewenangan TNI serta KAPOLRI di dalam melaksanakan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara pada upaya pertahanan serta keamanan diatur dengan memakai UU.

Ketentuan diatas menegaskan jika upaya pertahanan serta keamanan negara Indonesia adalah tanggung jawab bagi seluruh WNI, sehingga bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI & POLRI saja.

jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dianut oleh negara indonesia

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga sudah memberikan gambaran jika upaya pertahanan serta keamanan negara dikerjakan dengan memakai sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta (SISHANKAMRATA).

Sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta pada hakikatnya adalah:

  • segala usaha menjaga pertahanan serta;
  • keamanan negara yang semua rakyat serta;
  • segenap sumber daya nasional serta;
  • sarana prasarana nasional serta;
  • semua wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan juga menyeluruh.

Atau dengan kata lain, SISHANKAMRATA pelaksanaanya didasari dengan kesadaran akan hak serta kewajiban semua warga negara dan keyakinan akan kekuatan sendiri guna mempertahankan kelangsungan hidup bangsa serta negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.

Sistem pertahanan & keamanan yang bersifat semesta adalah pilihan yang paling tepat untuk pertahanan negara Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan sifat dari sistem tersebut diselenggarakan dengan keyakinan kepada kekuatan sendiri dan didasari atas hak serta kewajiban warga negara dalam upaya pertahanan negara.

Walaupun Indonesia sudah meraih tingkat kemajuan yang lumayan tinggi nantinya, model itu tetap dijadikan pilihan tepat untuk dikembangkan. Dengan cara menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan masing – masing perannya.

Sistem pertahanan dan keamanan negara dengan sifat semesta memiliki beberapa ciri sebagai berikut:

  1. Kerakyatan, yakni orientasi pertahanan serta keamanan negara yang diabdikan oleh serta untuk kepentingan rakyat.
  2. Kesemestaan, yakni semua sumber daya nasional didayagunakan untuk usaha pertahanan.
  3. Kewilayahan, yakni gelar kekuatan pertahanan dikerjakan secara menyebar di semua kawasan NKRI, sesuai dengan keadaan geografi sebagai negara kepulauan.

Sistem pertahanan serta keamanan rakyat semesta yang dikembangkan negara Indonesia sudah disesuaikan dengan keadaan bangsa Indonesia.

ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta

Posisi wilayah NKRI yang terletak di posisi silang (diapit dengan dua benua serta dua samudera) di satu sisi memberikan keuntungan, namun di sisi lainnya memberikan ancaman keamanan yang besar baik itu berwujud ancaman militer dari negara lain ataupun beragam kejahatan internasional lainnya.

Tak hanya itu saja, keadaan kawasan Indonesia sebagai negara kepulauan juga membutuhkan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh guna menghindari ancaman perpecahan.

Dengan keadaan yang seperti itu, maka bisa disimpulkan jika sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah sistem yang terbaik untuk bangsa Indonesia.

Baca juga: Pengertian Jujur

Kesimpulan:

Sistem Pertahanan dan Keamanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia yakni Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).

Sistem tersebut memakai beberapa komponen yang terdiri dari semua potensi seperti:

Potensi komponen dasar, utama, khusus, serta komponen pendukung

  • Komponen utama: Tentara Nasional Indonesia.
  • Komponen cadangan / Komcad: Sumber daya nasional yang sudah disiapkan untuk dikerahkan lewat mobilisasi untuk memperbesar serta memperkuat kekuatan dan juga kemampuan komponen utama.
  • Komponen pendukung: Sumber daya nasional (sumber daya manusia, sumber daya alam, serta sumber daya buatan).

Sehingga diperoleh kekuatan nasional yang bisa bekerja secara maksimum, integral serta berkelanjutan.

Photo of author

Ahmad

Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama

Tinggalkan komentar